Berikut perbandingan tarif listrik industri kedua negara:
1. Indonesia
Sejak 1 Mei 2014 pemerintah Indonesia memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap untuk industri golongan I-3 dan I-4. Kenaikan listrik dilakukan per dua bulan sekali hingga Desember 2014. Khusus untuk golongan I-3 yang dikenaikan kenaikan tarif listrik hanya khusus bagi perusahaan yang sudah go public atau melantai dibursa saham.
Golongan I-3 sendiri merupakan industri skala menengah dengan daya di atas 200 kVA, sedangkan untuk golongan I-4 adalah Industri skala besar dengan daya 30 MVA ke atas.
Untuk besaran tarif industri golongan menengah dan industri besar tersebut yakni:
Periode I3 I-4
- 1 Mei-30 Juni Rp 872-Rp938/kWh Rp 819/kWh
- 1 Juli-31 Agustus Rp 946-Rp 1.018/kWh Rp 928/kWh
- 1 September-31 Oktober Rp 1.027-Rp 1.105/kWh Rp 1.051/kWh
- 1 November-seterusnya Rp 1.115-Rp 1.115/kWh Rp 1.191/kWh
Di Malaysia, pada 1 Januari 2014 memberlakukan kenaikan taif listrik juga khususnya untuk industri. Seperti dikutip situs TNB (Tanaga Nasional Berhad/PLN Malaysia), tarif industrinya yakni:
- Untuk tarif listrik industri golongan E1 (industri tegangan menengah) tarifnya US$ 33,70 sen/kWh atau Rp 3.370 per kWh.
- Untuk tarif golongan E2 Rp US$ 35,50 sen/kWh atau sekitar Rp 3.550/kWh.
- Untuk tarif industri tegangan tinggi atau E3 sekitar US$ 33,70 sen/kWh atau sekitar Rp 3.370/kWh.
- Untuk tarif tegangan tinggi khusus E3s dikenakan sekitar US$ 31,70 sen/kWh atau sekitar Rp 3.170/kWh
SUMBER : htt[://finance.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar