Selasa, 13 Mei 2014

Pertamina Impor Kapal dari Korea, Ini Tanggapan Produsen Kapal Lokal

Jakarta -PT Pertamina (Persero) telah memiliki 2 kapal LPG kelas Very Large Gas Carrier (VLGC) terbesar di dunia dengan kapasitas masing-masing 84.000 meter kubik, yang dipesan dari galangan kapal Hyundai Heavy Industries di Kota Ulsan, Korea Selatan.

Menurut Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Tjahjono Roesdianto, tindakan Pertamina sah-sah saja karena industri galangan kapal dalam negeri belum mampu membuat kapal sebesar itu.

"Pertama kita tidak bisa penuhi dari segi kapasitas misalnya mereka butuh kapal yang ukurannya lebih besar dari 80.000 ton dan kita belum kuasai teknologi tankinya. Kita belum punya galangan kapal yang bisa buat ke sana. Mau-nggak mau kapalnya harus impor," kata Tjahjono saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, Selasa (13/05/2014).

Menurutnya, industri galangan kapal dalam negeri hanya mampu memproduksi kapal dengan muatan hingga 50.000 ton. Agar bisa membuat kapal yang jauh lebih besar diperlukan investasi tambahan dari industri galangan kapal di dalam negeri.

Sayangnya investasi galangan kapal di dalam negeri tidak lagi menarik. Investor lebih memilih sektor properti dibandingkan galangan kapal untuk mencari keuntungan yang lebih cepat.

"Investasi galangan kapal cukup mahal. Butuh Rp 5 triliun untuk membangun galangan kapal yang bisa membuat kapal berukuran lebih dari 80.000 ton tetapi kembalinya modal 20 tahun lagi. Kalau kamu punya uang mendingan beli apartemen," imbuhnya.

Padahal menurut catatan dia, kebutuhan kapal di dalam negeri cukup besar. Hingga saat ini saja jumlah kapal berbendera Indonesia mencapai 13.000 unit. Hal ini tentunya bisa menjadi peluang industri galangan kapal di dalam negeri untuk berkembang.

"Industri galangan kapal di dalam negeri sekarang lebih banyak digunakan untuk refarasi (perbaikan) dibandingkan membuat kapal baru. Ada 250 industri galangan kapal. Kondisinya macam-macam tetapi tidak mandek dan jalan terus mulai dari PT PAL hingga memproduksi kapal fiber glass. Kapasitas reparasi terpasang 12 juta ton/tahun atau utilisasi 85%, kapal baru 900.000 ton atau utilisasi 35%. Pendapatan reparasi US$ 5-10 miliar," jelasnya.


SUMBER : http://finance.detik.com

Pemprov DKI Kecipratan Dividen Anker Bir Rp 48 Miliar

Jakarta -Produsen minuman beralkohol merek Anker, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), sepakat membagikan dividen sebesar Rp 192 miliar atau Rp 12.000 per saham. Besaran dividen ini akan dibagikan kepada pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta selaku pemegang saham sebesar 25% atau Rp 48 miliar.

Direktur Keuangan Delta Jakarta Alan V. Fernandez mengatakan, dividen ini dijadwalkan akan dibagikan pada 24 Juni 2014 kepada masing-masing pemegang saham.

"Kita akan bagikan dividen Rp 12.000 per lembar saham, telah disetujui pemegang saham dan pembayaran 24 Juni, besaran dividen ini ini lebih tinggi Rp 500 per saham dibanding tahun 2012. Saat ini saham pemerintah, pemprov DKI ada 25%," kata dia usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Alan menjelaskan, dari pembayaran dividen yang sebesar Rp 12.000 per saham, dividen reguler dibagikan sebesar Rp 1.500 per saham dan tambahan satu kali dividen tunai khusus sebesar Rp 10.500 per saham.

Sepanjang 2013, perseroan berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 264 miliar atau naik 27% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 208 miliar.

Peningkatan laba bersih mendorong laba per saham perseroan juga naik Rp 12.997 di tahun 2012 menjadi Rp 16.515 di 2013.

"Tahun ini pertumbuhan laba bersih targetnya sebesar 10-15%," kata dia.

Angka pendapatan tercatat naik 16% di tahun 2013 menjadi Rp 2 triliun. Pertumbuhan pendapatan terutama berasal dari kenaikan 14% atas volume penjualan konsolidasian.

Perusahaan juga memperoleh manfaat dari kenaikan harga yang mulai diimplementasikan pada kuartal kedua tahun 2012 yang menghasilkan penjualan bersih sebesar Rp 867 miliar naik 20% dibanding tahun sebelumnya.

SUMBER ://finance.detik.com

Produksi Minyak RI Jeblok Tahun Ini Hanya 820.000 Barel/Hari

Jakarta -Harapan produksi minyak nasional pada 2014 sebanyak 1 juta barel/hari tidak akan tercapai, pasalnya proyek Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur sebanyak 160.000 barel/hari molor dari target. Akibatnya produksi minyak tahun ini maksimal hanya dapat dicapai rata-rata 820.000 barel/hari.

"Secara resmi angka belum disampaikan, tapi kemungkinan kita hanya perkirakan produksi hanya 820.000 barel/hari," kata Seketaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradyana ditemui di KAHMI Center, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Ia mengakui, target produksi minyak dalam APBN 2014 sebanyak 870.000 barel akan sulit tercapai.

"870.000 barel/hari sulit dicapai," ucapnya.

Salah satu penyebabnya tidak tercapainya target produksi minyak, karena produksi minyak dari Blok Cepu yang dikelola Mobil Cepu Limited (MCL) tidak sesuai target.

"Cepu kan awalnya ditargetkan dapat produksi tahun ini sebanyak 160.000 barel/hari, tapi molor, Agustus ini baru persiapan produksi, dan baru peroperasi November 2014 mendatang. Jadi produksi cepu baru belum kita nikmati, karena produksi puncak di Cepu baru awal 2015," tutupnya.

SUMBER : http://finance.detik.com

Minggu, 04 Mei 2014

Industri Perkebunan dan Pertanian Boleh Dikuasai Asing Hingga 95%

Jakarta -Pemerintah memberikan ruang lebih luas bagi investor asing untuk investasi di sektor industri perkebunan dan pertanian. Hal ini untuk menyikapi dimulainya pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015 mendatang.

Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan revisi aturan baru Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam peraturan yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014 itu, seperti dikutip detikFinance di situs Sekretariat Kabinet, Minggu (4/5/2014). Pemerintah membagi 3 kelompok bidang usaha, yaitu 



  1. Bidang usaha tertutup,
  2. Bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus,
  3. Bidang usaha yang terbuka.

Berikut daftar usaha bidang pertanian yang terbuka dengan persyaratan, yaitu batasan kepemilikan modal asing sebagaimana tertuang dalam lampiran 2 Perpres No. 39/2014:



  1. Bidang usaha padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi katu dan ubi jalar) dinyatakan sebagai modal dalam negeri 100% dengan perizinan khusus.
  2. Usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas lebih dari 25 Ha untuk jenis tanaman padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya (ubi kau dan ubi jalar) modal asing diperkenankan maksimal 49%, dengan rekomendasi dari Menteri Pertanan.
  3. Usaha industri perbenihan perkenunan dengan luas 25 hektar atau lebih untuk jenis tanaman Jarak Pagar, pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil, Jamu Mete, Kelapa Sawit, tanaman untuk bahan minuman (teh, kako, kopi), Lada, Cengkeh, Minyak Atsiri, Tanaman Obat/Bahan Farmasi, Tanaman Rempah, dan Tanaman Karet atau penghasil lainnya, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95% dengan rekomendasi Menteri Pertanian.
  4. Bidang usaha perkebunan tanpa unit pengolahan dengan luas 25 hektar atau lebih, penanaman modal asing diizinkan sampai maksimal 95% dengan rekomendasi Menteri Pertanian untuk perkebunan Jarak Pagar, Pemanis lainnya, Tebu, Tembakau, Bahan Baku Tekstil dan Tanaman Kapas, Perkebunan Jambu Mete, Kelapa, Kelapa Sawit, Perkebunan untuk bahan makanan (Teh, Kopi, dan Kakao), Lada, Cengkeh, Minyak Atsiri, Perkebunan Rempah, dan Perkebunan Karet/Penghasil Getah lainnya.
  5. Usaha perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan, yaitu: perkebunan jambu mete dan industri biji mete kering; perkebunan lada dan industri biji lada putih kering dan biji lada hitam kering; perkebunan Jarak dan industri minyak Jarak Pagar; perkebunan tebu, industri Gula Pasir, Pucuk Tebu, dan Bagas; perkebunan Tembakau dan Industri Daun Tembakau Kering; perkebunan Kapas dan Industri Serat Kapas; perkebunan Kelapa dan Industri Minyak Kelapa; dsb, asing dapat menanamkan modal sampai maksimal 95% atas rekomendasi Menteri Pertanian.
  6. Modal asing juga bisa masuk sampai maksimal 95% atas rekomendasi Menteri Pertanian untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan, yaitu: Industri Minyak Mentah dari Nabati dan Hewani; Industri Kopra, Serat, Arang Tempurung, Debu, Nata de Coco; Industri Minyak Kelapa; Industri Minyak Kelapa Sawit; Industri Gula Pasir, Pucuk Tebu, dan Bagas; Industri Teh Hitam/Teh Hijau; Industri Tembakau Kering; Industri Jambu mete menjadi biji mete kering; dan Industri Bunga Cengkeh Kereng.
  7. Untuk perbenihan hortikulruta, yaitu: Perbenihan Tanaman Buah Semusim, Perbenihan Anggur; Perbenihan Buah Tropis, Perbenihan Jeruk; Perbenihan Apel dan Buah Batu; Perbenihan Tanaman Sayuran Semusim; Perbenihan Tanaman Sayuran Tahunan; Perbenihan Jamur; dan Perbenihan Tanaman Florikultura, modal asing dibatasi maksimal sampai 30%.
  8. Batasan modal asing maksimal 30% juga berlaku untuk Budidaya Hortikultura jenis Buah Semusim; Anggur; Jeruk; Buah Tropis; Apel dan Buah Batu; Buah Beri; Sayuran Daun (kubis, sawi, bawang daun, seledri); Sayuran Umbi (bawang merah, bawang putih, kentang, wortel); Sayuran Buah (tomat, mentimun); Cabe, paprika; Jamur; Tanaman Hias; dan Tanaman Hias Non Bunga.
  9. Pemerintah juga memperboleh penanaman modal asing sampai maksimal 30% untuk usaha paska panen buah dan sayuran; pengusahaan wisata argo hortikultura; dan usaha jasa hortikultura lainnya (usaha paskapanen, perangkaian bunga, dan konsultas pengembangan hortikultura, termasuk landscaping dan jasa kursus hortikultura).

Adapun untuk bidang usaha Penelitian dan Pengembangan Ilmu Teknologi dan Rekayasa Sumber Daya Genetik Pertanian dan Produk GMO (Rekayasa Genetika), pemerintah membuka kesempatan asing menanamkan modalnya ingga 49% dengan rekomendasi Menteri Pertanian.

Adapun untuk pembibitan dan budidaya babi dan pembibian dan budidaya ayam buras serta persilangannya, pemerintah hanya memberikan kesempatan penanaman modal dalam negerl 100%, dengan syarat tidak bertentangan Peraturan Daerah (Perda) setempat.


SUMBER : http://finance.detik.com

Ini Perbandingan Tarif Listrik Industri RI dan Malaysia

Jakarta -Pengusaha mengklaim tarif listrik industri di Malaysia lebih murah dibandingkan dengan Indonesia. Lalu apakah benar tarif listrik di Negeri Jiran itu lebih murah?

Berikut perbandingan tarif listrik industri kedua negara:

1. Indonesia

Sejak 1 Mei 2014 pemerintah Indonesia memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap untuk industri golongan I-3 dan I-4. Kenaikan listrik dilakukan per dua bulan sekali hingga Desember 2014. Khusus untuk golongan I-3 yang dikenaikan kenaikan tarif listrik hanya khusus bagi perusahaan yang sudah go public atau melantai dibursa saham.

Golongan I-3 sendiri merupakan industri skala menengah dengan daya di atas 200 kVA, sedangkan untuk golongan I-4 adalah Industri skala besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Untuk besaran tarif industri golongan menengah dan industri besar tersebut yakni:

Periode I3 I-4
  • 1 Mei-30 Juni Rp 872-Rp938/kWh Rp 819/kWh
  • 1 Juli-31 Agustus Rp 946-Rp 1.018/kWh Rp 928/kWh
  • 1 September-31 Oktober Rp 1.027-Rp 1.105/kWh Rp 1.051/kWh
  • 1 November-seterusnya Rp 1.115-Rp 1.115/kWh Rp 1.191/kWh
2. Malaysia

Di Malaysia, pada 1 Januari 2014 memberlakukan kenaikan taif listrik juga khususnya untuk industri. Seperti dikutip situs TNB (Tanaga Nasional Berhad/PLN Malaysia), tarif industrinya yakni:

  • Untuk tarif listrik industri golongan E1 (industri tegangan menengah) tarifnya US$ 33,70 sen/kWh atau Rp 3.370 per kWh.
  • Untuk tarif golongan E2 Rp US$ 35,50 sen/kWh atau sekitar Rp 3.550/kWh.
  • Untuk tarif industri tegangan tinggi atau E3 sekitar US$ 33,70 sen/kWh atau sekitar Rp 3.370/kWh.
  • Untuk tarif tegangan tinggi khusus E3s dikenakan sekitar US$ 31,70 sen/kWh atau sekitar Rp 3.170/kWh
Dari data itu menunjukkan bahwa tarif listrik industri di Malaysia lebih mahal daripada di Indonesia.

SUMBER : htt[://finance.detik.com

Pengusaha Mal Senang Produk Bermerek Serbu Pasar Lokal

Jakarta -Masyarakat Ekonomi ASEAN akan dimulai akhir tahun depan, hal tersebut akan membuat makin banyaknya produk-produk asing, termasuk produk bermerek bebas masuk ke Indonesia. Namun bagi pengusaha mal, serbuan produk asing akan berdampak positif bagi negara.

"Orang banyak yang berpandangan negatif kita kebanyakan impor, yang banyak itu impor minyak, tapi kalau barang modal, barang jadi seperti baju, sepatu dan lainnya justru ada nilai positifnya," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa kepada detikFinance, Minggu (4/5/2014).

Menurutnya, serbuan barang-barang impor apalagi barang mahal dan terkenal alias bermerek, justru akan menguntungkan negara dari sisi devisa.

"Untungnya apa? hemat devisa, karena barang-barang branded ini banyak dijual di Indonesia, orang-orang Indonesia tidak perlu harus jauh-jauh ke luar negeri beli barang tersebut, devisanya nggak keluar," ucapnya.

"Barang-barang seperti Zara, Giordano, Uniqlo kalau nggak dijual di sini, orang Indonesia pasti beli di luar negeri," tutupnya.


SUMBER : http://finance.detik.com

Pemasangan Alat Pengendali BBM Subsidi di DKI Baru Terpasang 7%

Jakarta -Perusahaan pelaksana pemasangan alat pemantau dan pengendali BBM bersubsidi atau radio-frequency identification (RFID), PT Inti (Persero) terus menggenjot pemasangan RFID di DKI Jakarta. Sejak Juli 2013, hingga saat ini baru terpasang 331.000 unit RFID di kendaraan atau hanya 7,3% dari target 4,5 juta unit kendaraan di Jakarta.

"RFID yang sudah terpasang di Jakarta sudah mencapai 331.000 kendaraan," kata Manajer Sosialisasi Sistem Monitoring Pengendalian BBM PT Inti (Persero) Andy Nugroho kepada detikFinance, Minggu (4/5/2014).

Andy mengungkapkan, minat masyarakat di Jakarta yang ingin memasang RFID relatif rendah. Dalam sehari terpasang hanya 700-1.000 unit kendaraan, meskipun pernah terpasang RFID di 4.000 kendaraan per hari.

"Kami terus gencarkan sosialisasi masyarakat untuk segera memasang RFID. Termasuk membuka 5 posko registrasi online di Jakarta, agar masyarakat makin mudah memasang RFID," ungkapnya.

Ia menambahkan selain DKI Jakarta, dalam waktu dekat pihaknya akan memperluas pemasangan RFID di Kalimantan. "Target kami Juni 2014," katanya.

Pemasangan RFID di Jakarta sudah dimulai sejak 1 Juli 2013 dengan target 4,5 juta kendaraan. PT Inti memenangkan tender pasangan RFID sebanyak 100 juta unit kendaraan dan 92.000 nozel SBPU di seluruh Indonesia.

Jika sistem ini sudah bisa diterapkan, maka PT Pertamina akan membayar kepada PT Inti sebagai pengembalian investasi Rp 18 per liter dari setiap BBM subsidi yang tersalurkan melalui sistem RFID ini. Namun hingga kini eksekusi kapan waktu efektif pencatatan dan pengendalian konsumsi BBM subsidi melalui RFID belum jelas waktunya.

SUMBER : http://finance.detik.com